Ini Dia Dokumen yang Diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Meterai

Bryan | 2023-06-10 18:09:06 | 7 months ago
article-sobat-pajak
Ini Dia Dokumen yang Diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Meterai

Jakarta - Bea Meterai adalah sebuah tanda pemungutan pajak atas suatu dokumen, baik yang dibubuhkan dengan ditempel langsung ataupun secara elektronik ataupun dengan cara lainnya dan memiliki ciri-ciri dan unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah republik Indonesia. Besaran bea meterai sendiri sebesar Rp 10.000. Pada dasarnya meterai harus dibubuhkan untuk dokumen-dokumen seperti: 

  1. Pembuatan dokumen sebagai alat keterangan tentang sebuah kejadian yang sifatnya perdata. 
  2. Penggunaan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan. 

Bea meterai sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pada pasal 3 ayat 2 menjelaskan contoh-contoh dokumen bersifat perdata yang harus dibubuhi meterai. Berikut adalah contohnya: 

  1. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
    1. menyebutkan penerimaan uang; atau 
    2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 

Namun pemerintah memberikan pengecualian untuk beberapa dokumen atas pengenaan bea meterai. Sehingga nantinya dokumen-dokumen ini dibebaskan dari bea meterai. Pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 pasal 22 menjelaskan dokumen apa saja yang mendapatkan fasilitas pembebabas bea meterai. Berikut adalah jenis-jenis dokumennya: 

  1. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;
  2. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;
  3. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah danl atau kebijakan Lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau
  4. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik. 

Penjelasan mengenai dokumen apa saja yang mendapatkan fasilitas pembebabas bea meterai dijelaskan lebih detail pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2022. 

Pada bagian a dokumen-dokumen yang dimaksud adalah dokumen yang diperlukan ketika memproses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk penanggulangan bencana alam. Namun hanya untuk bencana alam yang telah ditetapkan sebagai keadaan darurat bencana.  

Sedangkan dokumen yang dimaksud pada bagian b adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan dengan cara: 

  1. Wakaf;
  2. Hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau badan sosial; atau
  3. Pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau badan sosial. 

Kemudian untuk bagian c, Dokumen yang dimaksud adalah dokumen-dokumen atas:  

  1. transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5.000.000
  2. transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi dengan nilai paling banyak Rp10.000.000 
  3. transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5.000.000 
  4. transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian dan/atau penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10.000.000 
  5. transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5.000.000  

Dan pada bagian d yang dimaksud dengan dokumen adalah dokumen yang dibebaskan dari bea meterai adalah dokumenyang dibuat oleh: 

  1. Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional; atau
  2. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing
Article is not found
Article is not found